pelayaran dan aktivitas kenelayanan


MAKALAH
PELAYARAN
DAN
aktivitas KENELAYANAN



DI SUSUN OLEH : KELOMPOK 8

SUPRIADI SABUKTIONO                        E1D1 14 037
ARMAN                                            E1D1 14 038
AGUS JAYASNA                            E1D1 14 039
MUH. SYARIEF HIDAYAT          E1D1 14 040


JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS HALU OLEO
2015




KATA PENGANTAR

           

Puji syukur kehadirat Allah SWT Dzat penguasa alam semesta yang telah memberikan taufiq, rahmat, hidayah serta hidayahnya sehingga saya dapat beraktivitas untuk menyusun dan menyelesaikan makalah yang berjudul Pelayaran Dan Hak Kenelayanan ini.Saya berharap karya ilmiah ini dapat membantu dan menambah wawasan saudara-saudari yang ingin lebih memahami atau mengetahui sekilas  tentang “Pelayaran Dan Hak Kenelayanan .
            Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas wawasan kemaritiman yang diberikan oleh dosen mata kuliah wawasan kemaritiman yang berisi informasi tentang “Pelayaran Dan Hak Kenelayanan “.Dan kami harapkan pembaca dapat mengetahui berbagai aspek yang berhubungan dengan pelayaran dan hak kenelayanan yang akan penulis bahas.
            Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini di masa yang akan datang.
Akhir kata,penulis sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridhoi segala usaha kita. Amin.
Dan akhirnya semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua terutama bagi pembaca. Terima kasih,





Kendari, 18 Maret 2015
                                                                                                         



   Penulis










DAFTAR ISI


Kata Pengantar …………………………………………………………………………………
Daftar Isi ………………………………………………………………………………………..
BAB I Pendahuluan
         1.1 Latar Belakang ……………………………………………………………………….
         1.2 Rumusan Masalah …………………………………………………………………...
         1.3 Tujuan Penulisan …………………………………………………………………….
BAB II Pembahasan
         2.1 Pelayaran ……………………………………………………………………………..
         2.2 Jenis-Jenis Pelayaran ………………………………………………………………...
         2.3 Syarat Umum Dalam Berlayar ……………………………………………………...
         2.4 Hak Pelayaran ………………………………………………………………………..
         2.5 Kenelayanan ………………………………………………………………………….
         2.6 Jenis-Jenis Aktivitas Kenelayanan ………………………………………………….
         2.7 Hak Kenelayanan Di Berbagai Zona Maritim ……………………………………..
BAB III Penutup
         3.1 Kesimpulan …………………………………………………………………………...
         3.2 Saran …………………………………………………………………………………..
Daftar Pustaka ………………………………………………………………………………….






BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Benua Maritim Indonesia (BMI). Secara fisik, BMI ini merupakan satu kesatuan antara darat, laut, dan udara, yang bercirikan benua ditinjau dari sudut pandang iklim dan cuaca (klimatologi dan meteorologi), keadaan airnya (oseanografi), tatanan kerak bumi (geologi dan geofisika), keragaman biota (biologi) serta tatanan sosial-budayanya (antropologi). Selain sifat-sifat seperti tersebut,Indonesiaterletak pada peretemuan tiga lempeng besar, yaitu lempeng Pasifik, lempeng Eurasia, dan lempeng Samudra Hindia-Australia. Di sebelah Barat terdapat Paparan Sunda dengan laut dangkal, di tengah-tengah tedapat palung-palung laut dalam, di ujung Timur terdapat paparan Sahul dengan laut dangkal. luas wilayahIndonesiaadalah 7,9 juta Km2 dari luas wilayah tersebut, yakni 5,8 juta Km2 merupakan laut termasuk ZEE.Indonesiamempunyai garis pantai sepanjang 81.000 km, dan mempunyai sebanyak 17.508 pulau. sumber-sumber daya wilayah pesisir dan laut yang penting untuk dikembangkan atau dibangun seperti industri barang dan jasa, yang diperinci sebagai berikut : Migas Lepas Pantai, Budidaya Laut, Perikanan, Industri Perkapalan dan Pelayaran, Komunikasi, Telekomunikasi, dan Transportasi, Wisata Laut /Pantai, Jasa Pelabuhan dan Teknologi Kepelabuhan.

1.2.Rumusan Masalah
            1.Apa pengertian dari pelayaran ?
            2. Sebutkan jenis-jenis pelayaran ?
            3. Apa saja syarat umum dalam pelayaran ?
            4. Sebutkan hak-hak dalam pelayaran ?
            5. Apa pengertian dari kenelayanan ?
            6. Apa saja jenis aktivitas nelayan ?
            7. Apa saja hak kenelayanan diberbagai zona maritim ?
1.3.Tujuan Penulisan
            Adapun tujuan yang ingin dicapai dari makalah ini adalah:
1.Mengetahui pengertian dari pelayaran
2.Mengetahui jenis-jenis pelayaran
3.Mengetahui syarat umum dalam pelayaran
4.Mengetahui hak-hak dalam pelayaran
5.Mengetahui pengertian dari kenelayanan
6.Mengetahui jenis aktivitas nelayan
7.Mengetahui hak kenelayanan diberbagai zona maritim

BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pelayaran
Pelayaran merupakan sarana yang penting untuk menjaga keselamatan berlayar bagi berbagai macam kapal. Di bidang ekonomi, pelayaran masih diperlakukan sebagai industri penunjang. Tak ada perlakuan khusus, sebagaimana diterapkan oleh negara-negara maju. Kemudian, bentuk-bentuk conference yang dicoba diterapkan di lingkungan pelayaran masih ditafsirkan sekalangan ekonom Indonesia sebagai bentuk kartel atau monopoli ekonomi.
           

Pelayaran Sesuatu yang berkaitan dengan angkutan perairan meliputi aspek kenavigasian, kepelabuhanan, dan perkapalan beserta aspek keamanan dan keselamatannya.
2.2 Jenis-Jenis Pelayaran
Menurut  Pasal  5  Peraturan  Pemerintah  Nomor  2  Tahun  1969, jenis-jenis pelayaran dibagi dalam 3 kelompok, antara lain:
1. Pelayaran dalam negeri
a.Pelayaran  nusantara,  yaitu  pelayaran  antar  pulau  antar pelabuhan Indonesia tanpa memandang jurusan.







b.Pelayaran lokal atau pelayaran jurusan tetap, yaitu bertugas menunjang kegiatan pelayaran nusantara dan pelayaran luar negeri, dengan menggunakan kapal-kapal di bawah tonase175 BRT.








c.Pelayaran   rakyat,   yaitu   pelayaran   nusantara   dengan menggunakan perahu layar tradisional.







d.Pelayaran penundaan laut, yaitu pelayaran nusantara dengan menggunakan  tongkang-tongkang  yang  ditarik  oleh  kapal- kapal tunda (tugboat).





     2. Pelayaran luar negeri
 a.Pelayaran samudra  dekat, yaitu  pelayaran ke pelabuhan-pelabuhan  negara  tetangga yang  tidak  lebih  dari  3000  mil laut  dari  pelabuhan  terluar  Indonesia  (tanpa memandang jurusan).









b.Pelayaran samudra, yaitu pelayaran dari dan ke luar negeri yang bukan pelayaran samudra dekat.










3.Pelayaran khusus,yaitu merupakan pelayaran  dalam  dan  luar negeri  dengan       menggunakan  kapal-kapal  pengangkut  khusus untuk  pengangkutan  hasil industri,pertambangan  dan  hasil- hasil  usaha  lainnya  yang  bersifat  khusus.  Misalnya:  minyak bumi, batu bara.









2.3 Syarat Umum Dalam Pelayaran
     Sebelum pelayaran kita harus memenuhi syarat umum dalam berlayar sebagai berikut :
     1.Pimpinan Kapal.
 Awak kapal yang menjadi pimpinan umum di aas kapal untuk jenis dan ukuran tertentu yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu dengan berbeda dengan nakhoda kapal.
     2.Harus mempunyai nahkoda, yang berfungsi sebagai :
        a. Nahkoda sebagai Pemimpin kapal
Tugasnya selaku pemimpin kapal, mengandung arti nahkoda merupakan pemimpintertinggi  dalam  mengelola,  melayarkan  dan mengarahkan kapal tersebut.
        b. Nahkoda sebagai pemegang kewibawaan umum
kewibawaan  terhadap  semua  pelayar,  artinya  :  semua orang  yang  berada  di  kapal,  wajib  menuruti  perintah- perintah   nahkoda   guna   kepentingan   keselamatan   atau ketertiban umum.
         c. Nahkoda sebagai jaksa atau abdi hukum.
Di  tengah  laut  nahkoda  wajib  menyelidiki  atau  mengusut kejahatan yang terjadi di dalam kapalnya.
       d. Nahkoda sebagai pegawai catatan sipil.
Apabila  selama  dalam  pelayaran  ada  seseorang  anak  lahir atau seseorang meninggal di kapal, nahkoda harus membuatkan akta- akta pencatatan sipil yang bersangkutan di dalam buku harian kapal.
       e. Nahkoda sebagai notaris.
Dalam pasal 947, 950 dan 952 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan bahwa, bilamana nahkoda dapat bertindak sebagai notaris dalam pembuatan surat wasiat seseorang di atas kapal. Surat warisan itu kemudian ditandatangani oleh pewaris yang ada, nahkoda dan dua orang saksi. Pembuatan  surat  wasiat  tersebut  didasarkan  atas  keadaan yang   tidak   dimungkinkan   si   pewaris   menemui   pejabat   yang berwenang.
    3. Awak kapal atau anak buah kapal.
            Anak buah kapal adalah semua orang yang berada dan bekerja di kapal  kecuali  nahkoda, baik sebagai perwira ,bawahan  (kelasi)  atau supercargo   yang   tercantum dalam sijil anak  buah  kapal dan telah menandatangani perjanjian kerja laut dengan perusahaan pelayaran.



2.4 Hak Pelayaran.
     1. Berdasarkan Pasal 25A Undang-undang Dasar 1945 amandemen ke-IV.
        Bisa melakukan transportasi pelayaran dalam melayani kebutuhan masyaraka karena laut merupakan penghubung antar pulau sebab negara kita terdiri dari pulau-pulau yang disatukan oleh laut.
2. Undang-undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional  2005 – 2025.
Dapat melakukan pengembangan industri kelautan secara sinergi, optimal, dan berkelanjutan yang meliputi : perhubungan laut, industri maritim, perikanan, wisata bahari, energi dan sumberdaya mineral, bangunan laut, dan jasa kelautan.Untuk mewujudkan Indonesia Menjadi Negara Kepulauan Yang Mandiri, Maju, Kuat Dan Berbasiskan Kepentingan Nasional.
    3. Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
          Berhak mendapatkan pelayanan dari pemerintah ketika mendapat masalah ketika berlayar    baik di perairan indonesia maupun ketika berlayar di luar perairan indonesia.
    4. Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional.
       Dapat melakukan peneapan asas cabotage untuk peningkatan Industri pelayaran Indonesia.

2.5 Kenelayanan.
      Kenelayanan merupakan aktivitas yang dilakukan oleh seseorang yang disebut nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. Dalam perstatistikan perikanan perairan umum, nelayan adalah orang yang secara aktif melakukan operasi penangkapan ikan di perairan umum. Nelayan dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu nelayan buruh, nelayan juragan dan nelayan perorangan. Nelayan buruh adalah nelayan yang bekerja dengan alat tangkap milik orang lain. Sebaliknya nelayan juragan adalah nelayan yang memiliki alat tangkap yang dioperasikan oleh orang lain. Sedangkan nelayan perorangan adalah nelayan yang memiliki peralatan tangkap sendiri, dan dalam pengoperasiannya tidak melibatkan orang lain.





                                                                                                                    
2.6 Jenis-Jenis Aktivitas Nelayan.
      1. Menangkap ikan di laut.









     2. Menanam rumput laut.












     3. Membudidayakan mutiara.










     4. Menangkap ikan hias.










     5. Mendirikan keramba.









    





      6. Menangkap Lobster.










      7. Dan masih banyak lagi.

2.7 Hak Kenelayanan Diberbagai Zona Maritim.
Hak tersebut yaitu Hak Penangkapan Ikan Tradisional (Tradisional Fishing Right) berdasarkan hukum kebiasaan internasional,semua negara memiliki hak tradisional (traditionalright to fish) untuk melakukan penangkapan ikan di laut lepas. Konsep hak tradisional untuk melaksanakan penangkapan ikan di laut lepas didasarkan kepada kebebasan menangkap ikan di laut lepas. hak ini dapat dilaksanakan dengan tetap memerhatikan kelestarian sumber daya ikan pada laut lepas. Hak Penangkapan Ikan Tradisional atau (Traditional Fishing Right) sebagai hak penangkapan ikan tradisional dan ada pula yang menginterpretasikannya dengan hak tradisional atas perikanan. hak penangkapan ikan tradisional di ZEE yaitu sebagai hak penangkapan ikan yang didasarkan kepada hak sejarah, yang berlaku bagi nelayan-nelayan negara tetangga yang berdekatan. Untuk memberikan pemahaman tentang hak penangkapan ikan tradisional maka terdapat kualifikasi dari hak penangkapan ikan tradisional, yaitu:
a. The actual existence of sufficiently long fishing activities must be established (Keberadaan sebenarnya ikan-cukup lama Kegiatan ing harus ditetapkan).
b. The area visited by the fishermen , that is ,the fishing ground visited should be relatively constant (Daerah yang dikunjungi oleh para nelayan, yaitu, fishing ground dikunjungi harus relatif konstan).
c. Fishermen themselves, in the sense that the right shall be granted only to the same fishermen who have visited the area tradisionally (Nelayan sendiri, dalam arti bahwa hak tersebut hanya diberikan kepada para nelayan yang sama yang telah mengunjungi daerah secara tradisional).
d. To equipment and vessel used as well as the amount of catch, in the sense that to qualify under the maening of tradisional fishing right the vessel use should be relatively traditional (Untuk peralatan dan kapal yang digunakan serta jumlah tangkapan, dalam arti bahwa untuk memenuhi syarat di bawah maening memancing tradisional tepat penggunaan kapal harus relatif tradisional)


BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
Pelayaran Sesuatu yang berkaitan dengan angkutan perairan meliputi aspek kenavigasian, kepelabuhanan, dan perkapalan beserta aspek keamanan dan keselamatannya. jenis-jenis pelayaran dibagi dalam 3 kelompok yaitu : Pelayaran dalam negeri (Pelayaran  nusantara, Pelayaran lokal atau pelayaran jurusan tetap, Pelayaran   rakyat, Pelayaran penundaan laut), Pelayaran luar negeri (Pelayaran samudra  dekat, Pelayaran samudra), dan Pelayaran khusus. Syarat umum dalam berlayar yaitu : Pimpinan Kapal, harus mempunyai nahkoda (Nahkoda sebagai Pemimpin kapal, nahkoda sebagai pemegang kewibawaan umum, nahkoda sebagai jaksa atau abdi hukum, nahkoda sebagai pegawai catatan sipil, nahkoda sebagai notaris), awak kapal atau anak buah kapal. Hak Pelayaran meliputi Berdasarkan Pasal 25A Undang-undang Dasar 1945 amandemen ke-IV, undang-undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional  2005 – 2025, Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, dan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran nasional.
Kenelayanan merupakan aktivitas yang dilakukan oleh seseorang yang disebut nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. Jenis-Jenis aktivitas nelayan seperti menangkap ikan di laut, menanam rumput laut, menanam mutiara, menangkap ikan hias, mendirikan keramba, menangkap Lobster, dan masih banyak lagi. Hak tersebut yaitu Hak Penangkapan Ikan Tradisional (Tradisional Fishing Right) berdasarkan hukum kebiasaan internasional,semua negara memiliki hak tradisional (traditionalright to fish) untuk melakukan penangkapan ikan di laut lepas. Konsep hak tradisional untuk melaksanakan penangkapan ikan di laut lepas didasarkan kepada kebebasan menangkap ikan di laut lepas.

3.2 Saran
Laut merupakan tempat yang berpotensi untuk menghasilkan tambahan devisa Negara melalui sumber daya lautnya selama dikelola dengan baik dan benar.Untuk itu laut harus didukung dalam pelestariannya dan pengembangan peningkatan sumber daya lautnya untuk masa depan.















DAFTAR PUSTAKA


Pelayaran - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.htm
BENTUK-BENTUK PI Gede Pasek Suarjana.htm
Berbicara Maritim, Pantai, Pelabuhan dan Laut DEFINISI PENGERTIAN DALAM BIDANG PERKAPALAN DAN PELAYARAN.htm
Berbicara Maritim, Pantai, Pelabuhan dan Laut JENIS-JENIS PELAYARAN NIAGA MENURUT LUAS WILAYAH OPERASI PELAYARAN.htm
JENIS PELAYARAN ~ K.I.S.A.H.htm
Lap. Penyusunan Kembali Rancangan (Redesign) Peraturan Per-UU di Bidang Pelayaran.pdf

Comments