MAKALAH
PELAYARAN
DAN
aktivitas KENELAYANAN
DI SUSUN OLEH : KELOMPOK 8
SUPRIADI SABUKTIONO E1D1
14 037
ARMAN E1D1
14 038
AGUS JAYASNA E1D1
14 039
MUH. SYARIEF HIDAYAT E1D1
14 040
JURUSAN
TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS
TEKNIK
UNIVERSITAS
HALU OLEO
2015
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT Dzat penguasa alam semesta yang telah memberikan
taufiq, rahmat, hidayah serta hidayahnya
sehingga saya dapat beraktivitas untuk menyusun dan menyelesaikan makalah yang
berjudul “ Pelayaran
Dan Hak Kenelayanan “
ini.Saya berharap karya ilmiah ini dapat membantu dan menambah
wawasan saudara-saudari yang ingin lebih memahami atau mengetahui sekilas
tentang “Pelayaran Dan Hak Kenelayanan “.
Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas wawasan kemaritiman yang diberikan oleh
dosen mata kuliah wawasan kemaritiman yang berisi informasi tentang “Pelayaran Dan Hak Kenelayanan “.Dan kami harapkan pembaca dapat mengetahui berbagai aspek yang
berhubungan dengan pelayaran dan hak kenelayanan yang akan penulis bahas.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh
karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini di masa yang akan
datang.
Akhir
kata,penulis sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah
berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga
Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridhoi segala usaha kita. Amin.
Dan
akhirnya semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua terutama bagi pembaca.
Terima kasih,
Kendari,
18 Maret 2015
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar …………………………………………………………………………………
Daftar
Isi ………………………………………………………………………………………..
BAB
I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
……………………………………………………………………….
1.2 Rumusan Masalah
…………………………………………………………………...
1.3 Tujuan Penulisan
…………………………………………………………………….
BAB
II Pembahasan
2.1 Pelayaran
……………………………………………………………………………..
2.2 Jenis-Jenis Pelayaran
………………………………………………………………...
2.3 Syarat Umum Dalam Berlayar
……………………………………………………...
2.4 Hak Pelayaran
………………………………………………………………………..
2.5 Kenelayanan
………………………………………………………………………….
2.6 Jenis-Jenis Aktivitas Kenelayanan
………………………………………………….
2.7 Hak Kenelayanan Di Berbagai Zona
Maritim ……………………………………..
BAB
III Penutup
3.1 Kesimpulan
…………………………………………………………………………...
3.2 Saran
…………………………………………………………………………………..
Daftar
Pustaka ………………………………………………………………………………….
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Benua Maritim Indonesia (BMI).
Secara fisik, BMI ini merupakan satu kesatuan antara darat, laut, dan udara,
yang bercirikan benua ditinjau dari sudut pandang iklim dan cuaca (klimatologi
dan meteorologi), keadaan airnya (oseanografi), tatanan kerak bumi (geologi dan
geofisika), keragaman biota (biologi) serta tatanan sosial-budayanya
(antropologi). Selain sifat-sifat seperti tersebut,Indonesiaterletak pada
peretemuan tiga lempeng besar, yaitu lempeng Pasifik, lempeng Eurasia, dan lempeng
Samudra Hindia-Australia. Di sebelah Barat terdapat Paparan Sunda dengan laut
dangkal, di tengah-tengah tedapat palung-palung laut dalam, di ujung Timur
terdapat paparan Sahul dengan laut dangkal. luas wilayahIndonesiaadalah 7,9
juta Km2 dari luas wilayah tersebut, yakni 5,8 juta Km2 merupakan
laut termasuk ZEE.Indonesiamempunyai garis pantai sepanjang 81.000 km, dan
mempunyai sebanyak 17.508 pulau. sumber-sumber daya wilayah pesisir dan laut
yang penting untuk dikembangkan atau dibangun seperti industri barang dan jasa,
yang diperinci sebagai berikut : Migas Lepas Pantai, Budidaya Laut, Perikanan, Industri Perkapalan dan
Pelayaran, Komunikasi, Telekomunikasi, dan Transportasi, Wisata Laut /Pantai,
Jasa Pelabuhan dan Teknologi Kepelabuhan.
1.2.Rumusan
Masalah
1.Apa pengertian dari pelayaran ?
2. Sebutkan jenis-jenis pelayaran ?
3. Apa saja syarat umum dalam pelayaran
?
4. Sebutkan hak-hak dalam pelayaran ?
5. Apa pengertian dari kenelayanan ?
6. Apa saja jenis aktivitas nelayan ?
7. Apa saja hak kenelayanan diberbagai
zona maritim ?
1.3.Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan yang ingin dicapai
dari makalah ini adalah:
1.Mengetahui pengertian dari pelayaran
2.Mengetahui jenis-jenis pelayaran
3.Mengetahui syarat umum dalam
pelayaran
4.Mengetahui hak-hak dalam pelayaran
5.Mengetahui pengertian dari
kenelayanan
6.Mengetahui jenis aktivitas nelayan
7.Mengetahui hak kenelayanan
diberbagai zona maritim
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pelayaran
Pelayaran merupakan sarana yang penting untuk
menjaga keselamatan berlayar bagi berbagai macam kapal. Di bidang ekonomi, pelayaran
masih diperlakukan sebagai industri penunjang. Tak ada perlakuan khusus,
sebagaimana diterapkan oleh negara-negara maju. Kemudian, bentuk-bentuk
conference yang dicoba diterapkan di lingkungan pelayaran masih ditafsirkan
sekalangan ekonom Indonesia sebagai bentuk kartel atau monopoli ekonomi.
Pelayaran Sesuatu yang berkaitan dengan angkutan
perairan meliputi aspek kenavigasian, kepelabuhanan, dan perkapalan beserta
aspek keamanan dan keselamatannya.
2.2 Jenis-Jenis
Pelayaran
Menurut Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969, jenis-jenis
pelayaran dibagi dalam 3 kelompok, antara lain:
1. Pelayaran
dalam negeri
a.Pelayaran nusantara, yaitu pelayaran antar
pulau antar pelabuhan Indonesia tanpa memandang jurusan.
b.Pelayaran lokal atau pelayaran jurusan tetap, yaitu bertugas
menunjang kegiatan pelayaran nusantara dan pelayaran luar negeri, dengan
menggunakan kapal-kapal di bawah tonase175 BRT.
c.Pelayaran rakyat, yaitu
pelayaran nusantara dengan menggunakan perahu
layar tradisional.
d.Pelayaran penundaan laut, yaitu pelayaran nusantara dengan
menggunakan tongkang-tongkang yang ditarik oleh
kapal- kapal tunda (tugboat).
2. Pelayaran
luar negeri
a.Pelayaran samudra dekat, yaitu pelayaran ke pelabuhan-pelabuhan negara tetangga yang tidak
lebih dari 3000 mil laut dari pelabuhan
terluar Indonesia (tanpa memandang
jurusan).
b.Pelayaran samudra, yaitu pelayaran dari dan ke luar negeri yang bukan
pelayaran samudra dekat.
3.Pelayaran khusus,yaitu merupakan pelayaran
dalam dan luar negeri dengan menggunakan kapal-kapal
pengangkut khusus untuk pengangkutan hasil industri,pertambangan
dan hasil- hasil usaha lainnya yang
bersifat khusus. Misalnya: minyak bumi, batu bara.
2.3 Syarat Umum Dalam Pelayaran
Sebelum pelayaran kita harus memenuhi
syarat umum dalam berlayar sebagai berikut :
1.Pimpinan Kapal.
Awak kapal yang menjadi pimpinan umum di aas
kapal untuk jenis dan ukuran tertentu yang mempunyai wewenang dan tanggung
jawab tertentu dengan berbeda dengan nakhoda kapal.
2.Harus
mempunyai nahkoda, yang
berfungsi sebagai :
a. Nahkoda sebagai Pemimpin kapal
Tugasnya selaku pemimpin kapal, mengandung arti
nahkoda merupakan pemimpintertinggi dalam mengelola, melayarkan
dan mengarahkan kapal tersebut.
b. Nahkoda sebagai pemegang kewibawaan umum
kewibawaan terhadap semua
pelayar, artinya : semua orang yang berada
di kapal, wajib menuruti perintah- perintah
nahkoda guna kepentingan
keselamatan atau ketertiban umum.
c. Nahkoda sebagai jaksa atau abdi hukum.
Di tengah laut nahkoda
wajib menyelidiki atau mengusut kejahatan yang terjadi
di dalam kapalnya.
d. Nahkoda sebagai pegawai catatan sipil.
Apabila selama dalam
pelayaran ada seseorang anak lahir atau seseorang
meninggal di kapal, nahkoda harus membuatkan akta- akta pencatatan sipil yang
bersangkutan di dalam buku harian kapal.
e. Nahkoda sebagai notaris.
Dalam pasal 947, 950 dan 952 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan bahwa, bilamana nahkoda dapat bertindak
sebagai notaris dalam pembuatan surat wasiat seseorang di atas kapal. Surat
warisan itu kemudian ditandatangani oleh pewaris yang ada, nahkoda dan dua
orang saksi. Pembuatan surat wasiat tersebut didasarkan
atas keadaan yang tidak dimungkinkan
si pewaris menemui pejabat
yang berwenang.
3. Awak kapal atau anak buah kapal.
Anak buah kapal adalah semua orang yang berada dan
bekerja di kapal kecuali nahkoda, baik sebagai perwira ,bawahan (kelasi) atau
supercargo yang tercantum
dalam sijil anak buah kapal dan telah
menandatangani perjanjian kerja laut dengan perusahaan pelayaran.
2.4 Hak
Pelayaran.
1. Berdasarkan Pasal 25A Undang-undang
Dasar 1945 amandemen ke-IV.
Bisa melakukan transportasi pelayaran
dalam melayani kebutuhan masyaraka karena laut merupakan penghubung antar pulau
sebab negara kita terdiri dari pulau-pulau yang disatukan oleh laut.
2. Undang-undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005
– 2025.
Dapat melakukan pengembangan
industri kelautan secara sinergi, optimal, dan berkelanjutan yang meliputi :
perhubungan laut, industri maritim, perikanan, wisata bahari, energi dan sumberdaya
mineral, bangunan laut, dan jasa kelautan.Untuk mewujudkan Indonesia Menjadi Negara
Kepulauan Yang Mandiri, Maju, Kuat Dan Berbasiskan Kepentingan Nasional.
3. Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Berhak mendapatkan pelayanan dari
pemerintah ketika mendapat masalah ketika berlayar baik di perairan indonesia maupun ketika
berlayar di luar perairan indonesia.
4.
Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2005
tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional.
Dapat melakukan peneapan asas cabotage
untuk peningkatan Industri pelayaran Indonesia.
2.5 Kenelayanan.
Kenelayanan merupakan aktivitas yang
dilakukan oleh seseorang yang disebut nelayan adalah orang yang mata
pencahariannya melakukan penangkapan ikan. Dalam perstatistikan perikanan
perairan umum, nelayan adalah orang yang secara aktif melakukan operasi
penangkapan ikan di perairan umum. Nelayan dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu
nelayan buruh, nelayan juragan dan nelayan perorangan. Nelayan buruh adalah
nelayan yang bekerja dengan alat tangkap milik orang lain. Sebaliknya nelayan
juragan adalah nelayan yang memiliki alat tangkap yang dioperasikan oleh orang
lain. Sedangkan nelayan perorangan adalah nelayan yang memiliki peralatan
tangkap sendiri, dan dalam pengoperasiannya tidak melibatkan orang lain.
2.6 Jenis-Jenis Aktivitas Nelayan.
1. Menangkap ikan di laut.
2. Menanam rumput laut.
3. Membudidayakan mutiara.
4. Menangkap ikan hias.
5. Mendirikan keramba.
6. Menangkap Lobster.
7. Dan masih banyak lagi.
2.7 Hak
Kenelayanan Diberbagai Zona Maritim.
Hak tersebut yaitu Hak
Penangkapan Ikan Tradisional (Tradisional Fishing Right) berdasarkan hukum kebiasaan
internasional,semua negara memiliki hak tradisional (traditionalright to fish)
untuk melakukan penangkapan ikan di laut lepas. Konsep hak tradisional untuk
melaksanakan penangkapan ikan di laut lepas didasarkan kepada kebebasan menangkap
ikan di laut lepas. hak ini dapat dilaksanakan dengan tetap memerhatikan kelestarian
sumber daya ikan pada laut lepas. Hak Penangkapan Ikan Tradisional
atau (Traditional Fishing Right) sebagai hak penangkapan ikan tradisional dan
ada pula yang menginterpretasikannya dengan hak tradisional atas perikanan.
hak penangkapan ikan tradisional di
ZEE yaitu sebagai hak penangkapan ikan yang didasarkan kepada hak sejarah, yang
berlaku bagi nelayan-nelayan negara tetangga yang berdekatan.
Untuk memberikan pemahaman tentang
hak penangkapan ikan tradisional maka terdapat kualifikasi dari hak penangkapan
ikan tradisional, yaitu:
a. The actual existence of
sufficiently long fishing activities must be established (Keberadaan sebenarnya ikan-cukup
lama Kegiatan ing harus ditetapkan).
b. The area visited by the fishermen
, that is ,the fishing ground visited should be relatively constant (Daerah yang dikunjungi oleh
para nelayan, yaitu, fishing ground dikunjungi harus relatif konstan).
c. Fishermen themselves, in the
sense that the right shall be granted only to the same fishermen who have
visited the area tradisionally (Nelayan sendiri, dalam arti bahwa
hak tersebut hanya diberikan kepada
para nelayan yang sama yang telah mengunjungi daerah secara tradisional).
d. To equipment and vessel used as
well as the amount of catch, in the sense that to qualify under the maening of tradisional
fishing right the vessel use should be relatively traditional (Untuk peralatan dan kapal
yang digunakan serta jumlah tangkapan, dalam
arti bahwa untuk memenuhi syarat di
bawah maening memancing tradisional tepat penggunaan
kapal harus relatif tradisional)
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pelayaran Sesuatu yang berkaitan dengan angkutan
perairan meliputi aspek kenavigasian, kepelabuhanan, dan perkapalan beserta
aspek keamanan dan keselamatannya. jenis-jenis
pelayaran dibagi dalam 3 kelompok yaitu : Pelayaran dalam negeri (Pelayaran
nusantara, Pelayaran lokal atau pelayaran jurusan tetap, Pelayaran
rakyat, Pelayaran penundaan laut), Pelayaran luar negeri (Pelayaran samudra dekat, Pelayaran samudra), dan Pelayaran khusus. Syarat umum dalam berlayar
yaitu : Pimpinan
Kapal, harus
mempunyai nahkoda (Nahkoda sebagai Pemimpin kapal, nahkoda sebagai pemegang kewibawaan umum, nahkoda sebagai jaksa atau abdi hukum, nahkoda sebagai pegawai catatan sipil, nahkoda sebagai notaris), awak kapal atau anak buah kapal. Hak Pelayaran
meliputi Berdasarkan Pasal 25A Undang-undang Dasar 1945 amandemen ke-IV, undang-undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025, Undang-undang
Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, dan Instruksi
Presiden Nomor 5 tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran nasional.
Kenelayanan
merupakan aktivitas yang dilakukan oleh seseorang yang disebut nelayan adalah
orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. Jenis-Jenis aktivitas nelayan seperti menangkap ikan di
laut, menanam rumput laut, menanam mutiara, menangkap ikan hias, mendirikan
keramba, menangkap Lobster, dan masih banyak lagi. Hak tersebut yaitu Hak Penangkapan
Ikan Tradisional (Tradisional Fishing Right)
berdasarkan hukum kebiasaan internasional,semua negara memiliki hak tradisional
(traditionalright to fish) untuk melakukan penangkapan ikan di laut lepas. Konsep
hak tradisional untuk melaksanakan penangkapan ikan di laut lepas didasarkan
kepada kebebasan menangkap ikan di laut lepas.
3.2 Saran
Laut merupakan tempat yang
berpotensi untuk menghasilkan tambahan devisa Negara melalui sumber daya
lautnya selama dikelola dengan baik dan benar.Untuk itu laut harus didukung
dalam pelestariannya dan pengembangan peningkatan sumber daya lautnya untuk
masa depan.
DAFTAR PUSTAKA
Pelayaran - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia
bebas.htm
BENTUK-BENTUK PI Gede Pasek Suarjana.htm
Berbicara Maritim, Pantai, Pelabuhan dan Laut DEFINISI
PENGERTIAN DALAM BIDANG PERKAPALAN DAN PELAYARAN.htm
Berbicara Maritim, Pantai, Pelabuhan dan Laut JENIS-JENIS
PELAYARAN NIAGA MENURUT LUAS WILAYAH OPERASI PELAYARAN.htm
JENIS PELAYARAN ~ K.I.S.A.H.htm
Lap. Penyusunan Kembali Rancangan (Redesign) Peraturan
Per-UU di Bidang Pelayaran.pdf
Comments
Post a Comment