keselamatan dan kesehatan kerja (K3)

1.      Kesehatan, Keselamatan dan keamanan kerja biasa disingkat K3 adalah suatu upaya guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian, dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
2.      Tujuan utama k3 adalah mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident)
Maksud utama dibutuhkannya k3 adalah untuk mencegah terjadinya cacat/kematian pada tenaga kerja, mencegah kerusakan tempat dan peralatan kerja, mencegah pencemaran lingkungan dan masyarakat disekitar tempat kerja, dan norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yg menciptakam dan memelihara derajat kesehatan kerja
3.      Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 :
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai ketenaga kerjaan Pasal 3,9 dan 10
UU No 12 Tahun 1948 diubah dengan UU No 1 Tahun 1951 tentang Norma kerja atau aturan kerja
UU No 3 Tahun 1992 tentang adanya Jaminan perlindungan kepada pekerja (JKK. JKM.  JHT, JPK)
UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003:  Pasal 67 – 75 Perlindungan pekerja anak,  Pasal 68 – 69 Larangan mempekerjakan anak, Pasal 76 Perlindungan kepada Pekerja Perempuan, Pasal 86 Perlindungan pekerja, Pasal 87 penerapan k3, Pasal 88 Pengupahan, Pasal 93 Pengupahan, Pasal 94 Komponen upah terdiri dari UP dan TTtp maka UP min 75% dari UP + TTtp, Pasal 95,  Pasal 96, Pasal 97 dan 98
4.      Pengertian (Definisi) Alat Pelindung Diri (APD) ialah kelengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai dengan bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan tenaga kerja itu sendiri maupun orang lain di tempat kerja.
5.           1. HELM (SAFETY HELMET) berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda jatuh yang bisa mengenai kepala baik secara langsung maupun tidak langsung.
2.      KACA MATA PENGAMAN (SAFETY GOGGLE) Berfungsi sebagai pelindung mata ketika kita bekerja.alat ini melindungi mata dari partikel-partikel kecil,debu,radiasi,atau sinar yang menyilaukan.misal pekerjaan pengelasan.
3.      PERISAI MUKA (FACE SHIELD) Berfungsi untuk melindungi mata atau muka. Dari percikan bahan kimia dapat dipasang pada helm atau bisa pula dipegang dengan tangan.biasanya digunakan untuk pekerjaan penggerindaan/kimia.
4.      SABUK KESELAMATAN (SAFETY BELT) berbentuk seperti sabuk (ikat pinggang) yang berfungsi melindungi kita dari bahaya jatuh apabila bekerja diketinggian
5.      SABUK PENGAMAN PENUH (FULL BODY HARDNESS) fungsinya sama dengan safety belt hanya saja body harness lebih aman karena tali pengamannya melindungi seluruh badan kita.(Tidak hanya dipinggang saja).wajib digunakan ketika bekerja diketinggian/2 meter keatas.
6.      MASKER DAN RESPIRATOR penutup hidung yang berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja ditempat dengan kualitas udara yang buruk.(berdebu,beracun)
7.      PELINDUNG DAN PENUTUP TELINGA (EAR PLUG, EAR MUFF) berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja ditempat yang bising.karena dapat menguragi intensitas suara yang masuk kedalam telinga, dipakai pada tingkat kebisingan 85 dBA keatas.
8.      SARUNG TANGAN (kain, kulit, karet) berfungsi untuk melindungi tangan dari benda-benda tajam,goresan,bahan-bahan kimia, benda panas/dingin,ataupun kontak arus listrik.intinya melindungi tangan dari cidera.
9.      SEPATU KARET (RUBBER BOOT) berfungsi sebagai alat pengaman kaki saat bekerja ditempat yang becek,ataupun berlumpur,juga melindungi kaki dari benda tajam atau berat,panas,cairan kimia,arus listrik dll.
10.  SEPATU KESELAMATAN (SAFETY SHOES) fungsinya sama dengan RUBBER BOOTS hanya saja terbuat dari bahan kulit dilapisi metal.dengan sol dari karet tebal dan kuat.biasanya diujung kaki dilengkapi dengan baja dan anti hantaran listrik.

Comments