1.
Kesehatan, Keselamatan dan keamanan kerja
biasa disingkat K3 adalah suatu upaya guna memperkembangkan kerja sama, saling
pengertian, dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga
kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama
dibidang Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja dalam rangka melancarkan
usaha berproduksi.
2.
Tujuan utama k3 adalah mencegah,
mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident)
Maksud utama dibutuhkannya k3 adalah untuk mencegah terjadinya cacat/kematian pada tenaga kerja, mencegah kerusakan tempat dan peralatan kerja, mencegah pencemaran lingkungan dan masyarakat disekitar tempat kerja, dan norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yg menciptakam dan memelihara derajat kesehatan kerja
Maksud utama dibutuhkannya k3 adalah untuk mencegah terjadinya cacat/kematian pada tenaga kerja, mencegah kerusakan tempat dan peralatan kerja, mencegah pencemaran lingkungan dan masyarakat disekitar tempat kerja, dan norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yg menciptakam dan memelihara derajat kesehatan kerja
3. Pasal
27 ayat (2) UUD 1945 :
Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai
ketenaga kerjaan Pasal 3,9 dan 10
UU No 12 Tahun 1948 diubah dengan UU No 1 Tahun 1951 tentang Norma kerja atau aturan kerja
UU No 3 Tahun 1992 tentang adanya Jaminan perlindungan kepada
pekerja (JKK. JKM. JHT, JPK)
UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003: Pasal 67 – 75 Perlindungan
pekerja anak, Pasal 68 – 69 Larangan mempekerjakan anak, Pasal 76 Perlindungan
kepada Pekerja Perempuan, Pasal 86 Perlindungan
pekerja, Pasal 87 penerapan k3, Pasal 88 Pengupahan, Pasal 93 Pengupahan, Pasal 94 Komponen
upah terdiri dari UP dan TTtp maka UP min 75% dari UP + TTtp, Pasal 95, Pasal 96,
Pasal 97 dan 98
4. Pengertian (Definisi) Alat Pelindung Diri (APD)
ialah kelengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai dengan bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan tenaga kerja itu sendiri maupun orang lain di
tempat kerja.
5.
1. HELM (SAFETY HELMET) berfungsi sebagai
pelindung kepala dari benda jatuh yang bisa mengenai kepala baik secara
langsung maupun tidak langsung.
2.
KACA MATA PENGAMAN (SAFETY
GOGGLE)
Berfungsi sebagai pelindung mata ketika kita bekerja.alat ini melindungi mata
dari partikel-partikel kecil,debu,radiasi,atau sinar yang menyilaukan.misal
pekerjaan pengelasan.
3.
PERISAI MUKA (FACE SHIELD) Berfungsi untuk melindungi
mata atau muka. Dari percikan bahan kimia dapat dipasang pada helm atau bisa
pula dipegang dengan tangan.biasanya digunakan untuk pekerjaan
penggerindaan/kimia.
4.
SABUK KESELAMATAN (SAFETY BELT)
berbentuk
seperti sabuk (ikat pinggang) yang berfungsi melindungi kita dari bahaya jatuh
apabila bekerja diketinggian
5.
SABUK PENGAMAN PENUH (FULL BODY
HARDNESS)
fungsinya sama dengan safety belt hanya saja body harness lebih aman karena
tali pengamannya melindungi seluruh badan kita.(Tidak hanya dipinggang
saja).wajib digunakan ketika bekerja diketinggian/2 meter keatas.
6.
MASKER DAN RESPIRATOR penutup hidung yang
berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja ditempat dengan
kualitas udara yang buruk.(berdebu,beracun)
7.
PELINDUNG DAN PENUTUP TELINGA
(EAR PLUG, EAR MUFF)
berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja ditempat yang
bising.karena dapat menguragi intensitas suara yang masuk kedalam telinga,
dipakai pada tingkat kebisingan 85 dBA keatas.
8.
SARUNG TANGAN (kain, kulit, karet) berfungsi
untuk melindungi tangan dari benda-benda tajam,goresan,bahan-bahan kimia, benda
panas/dingin,ataupun kontak arus listrik.intinya melindungi tangan dari cidera.
9.
SEPATU KARET (RUBBER BOOT) berfungsi sebagai alat
pengaman kaki saat bekerja ditempat yang becek,ataupun berlumpur,juga
melindungi kaki dari benda tajam atau berat,panas,cairan kimia,arus listrik
dll.
10. SEPATU
KESELAMATAN (SAFETY SHOES) fungsinya sama dengan RUBBER BOOTS hanya saja terbuat
dari bahan kulit dilapisi metal.dengan sol dari karet tebal dan kuat.biasanya
diujung kaki dilengkapi dengan baja dan anti hantaran listrik.
Comments
Post a Comment